Andi Irfan Dipecat Nasdem, Dia Ditahan Usai Jadi TSK Kasus Djoko Tjandra

Kamis, 03 September 2020 | 17:19 WIB
Andi Irfan Dipecat Nasdem, Dia Ditahan Usai Jadi TSK Kasus Djoko Tjandra
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Andi Irfan Jaya, pengusaha sekaligus kader Partai Nasional Demokrat, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari

Setelah status Andi Irfan Jaya diumumkan ke publik, keanggotaan Andi Irfan Jaya di Partai Nasional Demokrat dicabut.

"Diberhentikan dari partai. KTA-nya dicabut sejak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Ahmad Ali kepada Suara.com, Kamis (3/9/2020).

Sebelum dijadikan tersangka, tadi Andi Irfan Jaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dia diduga melakukan pemufakatan jahat bekerjasama dengan jaksa Pinangki dan pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra -- keduanya lebih dulu dijadikan tersangka.

Baca Juga: Meninggal Kena Covid, Perantara Suap Pinangki Ternyata Ipar Djoko Tjandra

Andi Irfan Jaya diduga berperan sebagai perantara pemberian uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung sebesar 500 ribu dollar AS. Tujuannya supaya kasus cassie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra tidak dieksekusi. Tetapi fatwa tersebut tidak pernah dikeluarkan MA.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan dalam perkara ini kasus Andi Irfan Jaya  tidak terkait dengan politik.

"Tidak terkait dengan politik (Partai Nasdem)," kata Ali di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

 Kasus Andi Irfan Jaya sekarang sedang diproses Kejagung. "Nanti ujungnya ke pengadilan," kata dia.

Baca Juga: Andi Irfan Diduga Suap Hakim, Kejagung: Masih Dugaan, Belum Tentu Benar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI