Suara.com - Sosok terduga perantara kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang meninggal dunia akhinya terungkap. Adalah Herijadi yang tak lain adalah adik ipar Djoko Tjandra.
Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo membenarkan jika sosok yang disebut meninggal itu adalah Herijadi.
Menurut Susilo, adik ipar Djoko Tjandra itu meninggal sekitar bulan Februari 2020.
"Infonya sekitar Februari 2020," kata Susilo kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Kejagung Sebut Kasus Andi Irfan Tak Terkait dengan Partai Nasdem
Susilo menambahkan, Heriyadi meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Adik ipar Djoko Tjandra tersebut meninggal di Tanah Air.
"Meninggal karena Covid di Indonesia," singkat dia.
Kabar meninggalnya orang yang diduga terlibat suap jaksa Pinangki kali diungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, siang tadi.
Alie mengatakan, orang tersebut merupakan perantara dalam pemufakatan jahat yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
"Ini (keterlibatan penghubung) baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal enggak," kata Ali.
Baca Juga: Satu Orang yang Diduga jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki Meninggal
Hanya, Ali ogah merinci lebih jauh terkait sosok yang diduga meninggal dunia tersebut. Dia menegaskan, sosok tersebut bukan dari pihak Kejaksaan Agung RI.
"Ini ada satu orang yang jadi penghubung ini. Bukan (Dari Kejaksaan), saya enggak tahu, lupa," beber dia.
Dibantu Ipar
Susilo sempat membeberkan sosok Herijadi yang disebut ikut menyerahkan uang dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Uang itu diberikan Djoko Tjandra kepada Andi Irfan melalui iparnya.
"Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," ucap Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020) siang.
Hanya saja, Susilo tidak merinci soal nominal uang yang diberikan oleh kliennya. Tak hanya itu, dia menyebut jika Djoko Tjandra juga tidak mengetahui, apakah uang tersebut sudah ditetima atau belum.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga enggak tahu," lanjut dia
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.