Usut Tuntas Kasus Polsek Ciracas, Danpuspom: Perintah Bapak Panglima TNI

Siswanto Suara.Com
Kamis, 03 September 2020 | 16:46 WIB
Usut Tuntas Kasus Polsek Ciracas, Danpuspom: Perintah Bapak Panglima TNI
Personel TNI AD memberikan ganti rugi kepada warga sipil yang menjadi korban penyerangan Mapolsek Ciracas di Koramil 05 Kramat Jati, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Letnan Jenderal Dodik Widjanarko menegaskan kasus perusakan Markas Kepolisian Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020), yang dilakukan anggota TNI akan diusut hingga tuntas.

"Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana dilaksanakan sampai tuntas dan transparan sampai dengan proses peradilannya nanti," kata Dodik dalam jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di kantor Puspomad, Jakarta, hari ini.

Hingga saat ini, penyidik Puspomad telah memeriksa 51 orang prajurit TNI, yang 29 di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Sebanyak 21 anggota TNI lainnya akan didalami terkait dugaan keterlibatan perusakan Mapolsek Ciracas. Sedangkan satu orang lainnya dilepaskan karena sebagai saksi murni.

Selain melakukan perusakan Mapolsek Ciracas, tersangka juga melakukan perusakan dan kekerasan fisik berupa memecahkan kaca mobil, perusakan sepeda motor, perusakan etalase warung, perusakan gerobak, perusakan kaca SPBU, perusakan kaca showroom mobil penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan hp, serta penembakan menggunakan pistol air softgun.

Terkait kerugian fisik dan barang-barang akibat pemukulan dan perusakan, kata Dodik, pimpinan TNI AD melalui Pangdam Jaya melakukan proses pendataan dan penggantian dengan talangan namun penggantian sesungguhnya dilaksanakan oleh para tersangka.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menegaskan siapa pun yang terlibat, dari instansi manapun juga, dari matra manapun juga, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Perintah bapak Panglima TNI, hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan. Artinya proses ini dapat diakses atau dilihat oleh masyarakat," kata Eddy.

Eddy menambahkan dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, polisi militer melaksanakan langkah-langkah sesuai scientific investigation.

Artinya, polisi militer bekerja memeriksa para saksi, baik saksi militer maupun saksi sipil.

"Kemudian memeriksa para terduga yang saat ini sudah berjumlah sekitar 29 orang, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saksi dengan total 51 orang," ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan kepada saksi dan teeduga, polisi militer melakukan pemeriksaan kepada bukti yang lain, yakni melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti berupa rekaman CCTV dan bantuan tenaga ahli.

"Dengan bantuan ahli jelas rekaman CCTV itu dilihat siapa saja yang berada di TKP. Apa yang dilakukan oleh oknum prajurit di TKP dan menggunakan alat apa dia melakukan kegiatan tersebut," kata Eddy. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI