Mustofa, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang salah satu penerima sertipikat mengungkapkan bahwa dengan program Reforma Agraria ini tanah turun-temurun keluarganya bisa disertipikatkan.
"Akhirnya tanah kami ada suratnya, semoga tahun depan program ini ada lagi," ujar pria penerima sertipikat program Redistribusi Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang ini.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Virgo Eresta Jaya menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN selain menerbitkan sertipikat tanah kini juga memudahkan akses masyarakat terhadap permodalan untuk membangun usaha.
"Kami juga mendorong pemberian akses melalui kemudahan pemberian hak tanggungan. Jadi Bapak, di Malang raya ini hak tanggungan itu sudah 100 persen elektronik. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang pinjam uang ke bank itu daftar katanya harus datang ke kantor BPN kalau bisa dilakukan dengan elektronik begitu juga dengan pengecekan sertipikat," ujar pria, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B Kementerian ATR/BPN ini.