Suara.com - Selasa (1/9/2020), warga Taman Garuda, Kampung Glintung, Kota Malang merasa bahagia, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberikan serifikat tanah kepada warga.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra.
Reforma Agraria merupakan bagian dari visi presiden, untuk memeratakan kesejahteraan masyarakat, terdiri dari Aset Reform dan Akses Reform. Kementerian ATR/BPN mempunyai tugas utama melakukan Aset Reform, melalui Legalisasi Aset serta Redistribusi Tanah.
Lima belas sertipikat yang secara simbolis diserahkan merupakan bagian dari PTSL Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Malang 200 bidang, PTSL Kantah Kota Batu 2.255 bidang dan Redistribusi Tanah Kantah Kabupaten Malang 1.500 bidang.
Baca Juga: Capai Birokrasi Berkelas, ATR/BPN Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Dalam kesempatan ini, Surya Tjandra berpesan kepada masyarakat penerima sertipikat untuk menjaga baik-baik sertipikat yang telah diterima.
"Selamat buat yang tadi dapat sertipikat. Mohon dijaga, tidak gampang orang BPN itu tanda tangan sertipikat, kalau tidak clean and clear tidak ditanda tangan. Jadi betul-betul tolong dihargai, dihormati dan mudah-mudahan didoakan supaya teman-teman kita ini, sehat selamat," ujarnya.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Malang, Bupati Malang dan Wakil Wali Kota Batu, Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat dan Plt. Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur.
Wali Kota Malang, Sutiaji dalam sambutannya mengapresiasi program Kementerian ATR/BPN ini.
"Saya atas nama Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, atas nama Pemerintah Kota Batu, kami ucapkan selamat datang dan terima kasih. Tentu apa yang telah dilakukan yang diberikan dan juga inisiasi Kementerian, berarti aspirasi dari masyarakat agar tanahnya disertipikat, ditangkap oleh BPN Provinsi kota Kabupaten, Alhamdulillah," ucap Sutiaji.
Baca Juga: ATR/BPN: Nilai-nilai Kementerian harus Diterapkan untuk Reformasi Birokrasi
"Dulu masalah tanah ini, tidak banyak yang pikirkan tetapi ke depan dan hari ini sudah mulai tumbuh kesadaran bahwa sertipikat tanah menjadi penting, agar tidak terjadi konflik sosial, perkara masalah-masalah status tanah hak milik dan lain sebagainya," tambah Sutiaji.
Mustofa, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang salah satu penerima sertipikat mengungkapkan bahwa dengan program Reforma Agraria ini tanah turun-temurun keluarganya bisa disertipikatkan.
"Akhirnya tanah kami ada suratnya, semoga tahun depan program ini ada lagi," ujar pria penerima sertipikat program Redistribusi Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang ini.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Virgo Eresta Jaya menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN selain menerbitkan sertipikat tanah kini juga memudahkan akses masyarakat terhadap permodalan untuk membangun usaha.
"Kami juga mendorong pemberian akses melalui kemudahan pemberian hak tanggungan. Jadi Bapak, di Malang raya ini hak tanggungan itu sudah 100 persen elektronik. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang pinjam uang ke bank itu daftar katanya harus datang ke kantor BPN kalau bisa dilakukan dengan elektronik begitu juga dengan pengecekan sertipikat," ujar pria, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B Kementerian ATR/BPN ini.