Rancang Pesta Gay di Jakarta, Ramzi Dkk Kumpul di Dua Kedai Kopi Ini

Kamis, 03 September 2020 | 16:15 WIB
Rancang Pesta Gay di Jakarta, Ramzi Dkk Kumpul di Dua Kedai Kopi Ini
Par tersangka kasus pesta gay di Apartemen The Kuningan Suites saat menjalani rekonstruksi. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memperagakan rekonstruksi tahap perencanaan pesta gay yang terjadi di Apartemen The Kuningan Suites, Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/8) dini hari.

Sebelum pesta tersebut terjadi, ternyata otak penyelenggara bernama Teuku Ramzy alias TRF terlebih dahulu menggelar rapat sebanyak dua kali di kedai kopi berbeda.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengemukakan, Ramzy awalnya memberi tahu kepada teman komunitasnya yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama 'hot space' akan membuat sebuah pesta seks.

Kemudian, yang bersangkutan bersama empat tersangka lainnya mulai menyusun rencana pesta tersebut di sebuah kedai kopi di bilangan Manggarai, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Fakta Pesta Gay di Kuningan, Modus Peringati HUT RI hingga Terjangkit HIV

Par tersangka kasus pesta gay di Apartemen The Kuningan Suites saat menjalani rekonstruksi. (Suara.com/M Yasir).
Par tersangka kasus pesta gay di Apartemen The Kuningan Suites saat menjalani rekonstruksi. (Suara.com/M Yasir).

"Pertemuan pertama di kedai kopi untuk membahas soal budget event homoseks," ujar penyidik dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Setelah, pertemuan pertama selesai mereka kembali bertemu untuk membicarakan susunan acara dan kepanitiaan. Di sana lah tersangka lalu membagikan tugas kepada rekan lainnya, dari seksi konsumsi hingga bertugas menjemput peserta.

"Tersangka TR (Teuku Ramzi) mengajak empat tersangka itu di Starbuck Jakarta guna membahas susunan kepanitian dan peserta," ujarnya.

Setelah susunan acara dan kepanitiaan terbentuk, tersangka Ramzi lantas menyebarkan undangan kepada grup WhatsApp 'hot space'. Beberapa peserta yang tertarik pun lantas membayar biaya seharga Rp150 ribu ke rekening milik Ramzi.

"Jumat 28 Agustus pukul 12.00 WIB siang. Tersangka TRF datang ke hotel untuk booking kamar 608 di lantai 6 seharga satu juta tiga ratus untuk satu malam," bebernya.

Baca Juga: Harga Fantastis Kamar 608 Apartemen The Kuningan Suite, Lokasi Pesta Gay

"Setelah mendapat kamar tersangka TRF menaruh barang-barang pesta seks ke kamar tersebut," imbuhnya.

Singkat cerita, pesat gay tersebut pu berlangsung sekira pukul 21.00 hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Selama pesta tersebut berlangsung pihak penyelenggara melarang peserta keluar dari kamar.

56 Pria

Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek pesta gay di Apartemen Kuningan Suites pada Sabtu (29/8) sekira pukul 00.30 WIB. Sebanyak 56 pria selaku penyelenggara dan peserta pesta diamanakan dalam pesta seks sesama jenis tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, sembilan dari 56 pria telah ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara pesta.

"Sembilan adalah penyelenggaraannya dan 47 adalah para peserta," tutur Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9) kemarin.

Sembilan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Tersangka Ramzi bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta, dan menyiapkan makanan.

Kemudian, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.

Selaku pihak penyelenggara, para tersangka menggunakan modus 'Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan' untuk mengelabui pesta seks sesama jenis. Mereka bahkan mewajibkan pesertanya untuk mengenakan masker bercorak merah putih.

"Dalam undangan itu dituliskan kumpul-kumpul pemuda, dia bikin itu kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangan," beber Yusri.

"Kemudian diharuskan setiap peserta menggunakan dresscode dengan menggunakan masker warna merah putih. Ini persyaratan mereka," dia menambahkan.

Contek Thailand

Terkuaknya kasus ini, Ramzi ternyata terinspirasi menggelar pesta gay setelah berkunjung ke Thailand. Pesta itu dilakukan dengan memadupadankan antara kegiatan seks dan permainan.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka telah membuat sebuah pesta gay sebanyak enam kali. Pesta tersebut digelar di beragam tempat seperti hotel hingga apartemen.

"Hasil keterangan TRF ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktikan dan berjalan sejak tahun 2018 lalu," ungkap Yusri.

Sebagai pihak penyelenggara, Ramzi dan delapan tersangka lainnya memasang tarif Rp 150 ribu per peserta. Mereka menyebarkan undangan pesta tersebut melalui grup komunitasnya di WhatsApp dan Instagram.

"Banyak persyaratan setiap peserta itu, tidak boleh membawa senjata api, narkotika, bawa handuk dan sebelum pesta wajib mandi. Kemudian di dalam itu tidak boleh sama sekali menggunakan pakaian," katanya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk "Kumpul Pemuda-Pemuda".

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI