Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian atas terdakwa Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton, Kamis (3/9/2020) siang. Ruslan yang kekinian ditahan di Bareskrim Polri ikut dalam persidangan secara virtual.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Ruslan Buton. Diketahui, eksepsi tersebut dibacakan kuasa hukum Ruslan pada Kamis (27/8/2020) lalu.
"Satu, menolak seluruh keberatan yang diajukan dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa yang dibacakan pada Kamis 27 Agustus 2020," ucap jaksa Abdul Rauf, Kamis siang.
Selanjutnya, JPU juga meminta agar hakim menerima surat dakwaan terhadap Ruslan yang dibacakan pada Kamis (13/8/2020) lalu. Kemudian, JPU juga meminta agar perkara ini untuk tetap dilanjutkan.
"Dua, menerima surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada kamis 13 Agustus 2020. Tiga, melanjutkan perkara ini," sambungnya
Didakwa Sebar Hoaks
Ruslan didakwa dengan sengaja dan tanpa hal menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Hal tersebut merujuk pada kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) lalu. Ruslan selaku terdakwa tidak dihadirkan di PN Jakarta Selatan dan hanya mengikuti persidangan secara virtual.
Baca Juga: Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Hoaks Ruslan Buton
"Bahwa ia terdakwa Ruslan Buton Bin La Mudjuni pada Senin 18 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2020 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Abdul Rauf saat membacakan dakwaan.