Satu Orang yang Diduga jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki Meninggal

Kamis, 03 September 2020 | 15:50 WIB
Satu Orang yang Diduga jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki Meninggal
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seseorang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra disebut meninggal dunia.

Kabar duka itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2020) siang.

Alie mengungkapkan, orang tersebut merupakan perantara dalam pemufakatan jahat yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.

"Ini (keterlibatan penghubung) baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal enggak," kata Ali.

Hanya, Ali ogah merinci lebih jauh terkait sosok yang diduga meninggal dunia tersebut. Dia menegaskan, sosok tersebut bukan dari pihak Kejaksaan Agung RI.

"Ini ada satu orang yang jadi penghubung ini. Bukan (Dari Kejaksaan), saya enggak tahu, lupa," beber dia.

Tiga Tersangka

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Andi Irfan Diduga Suap Hakim, Kejagung: Masih Dugaan, Belum Tentu Benar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI