Suara.com - Seseorang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra disebut meninggal dunia.
Kabar duka itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2020) siang.
Alie mengungkapkan, orang tersebut merupakan perantara dalam pemufakatan jahat yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
Baca Juga: Andi Irfan Diduga Suap Hakim, Kejagung: Masih Dugaan, Belum Tentu Benar
"Ini (keterlibatan penghubung) baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal enggak," kata Ali.
Hanya, Ali ogah merinci lebih jauh terkait sosok yang diduga meninggal dunia tersebut. Dia menegaskan, sosok tersebut bukan dari pihak Kejaksaan Agung RI.
"Ini ada satu orang yang jadi penghubung ini. Bukan (Dari Kejaksaan), saya enggak tahu, lupa," beber dia.
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: 8 Jam Diperiksa, Pinangki Minta Penyidik Bareskrim Hentikan Pemeriksaan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.