Suara.com - Mantan Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Raden Brotoseno, sekaligus suami dari mantan anggota DPR Angelina Sondakh dinyatakan bebas murni. Siapa sosok Raden Brotoseno? Simak profil Raden Brotoseno selengkapnya.
Kabar pembebasan Raden Brotoseno tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS 1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Raden Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat. Berikut ini profil lengkap Brotoseno.
Sempat Bertugas di Kepolisian
Raden Brotoseno pernah menjabat sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Ia sempat menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse dan Kriminal Polri. Tak hanya itu, dirinya juga pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah Bareskrim Mabes Polri.
Menjadi Penyidik KPK
Setelah bertugas di kepolisian, karier Raden Brotoseno kemudian berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menjabat sebagai penyidik KPK.
Terdakwa Kasus Suap
Meski menjabat sebagai penyidik KPK, tak lantas membuat Raden Brotoseno terbebas dari jeratan kasus korupsi. Pada 2017, ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena terbukti menerima suap dari Harris Hedar yakni pengacara Jawa Pos Group senilai Rp 1,9 miliar.
Baca Juga: Profil Bupati Faida Terlengkap
Suap tersebut diberikan untuk menunda pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos, Dahlan Iskan. Akibatnya, Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.