Suara.com - Sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita bertelanjang dada diarak oleh sejumlah pemuda di pinggir jalan, di Pasaman.
Tidak hanya itu, sejumlah anak-anak tampak mengiringi wanita tersebut.
Di video berdurasi 30 detik itu, wanita tersebut tampak berusaha menutupi dadanya dengan pakaiannya yang tidak teratur lagi. Namun, seorang pemuda kemudian menarik pakaiannya itu.
Meski demikian, wanita tersebut terus berusaha menutupi bagian tubuhnya agar tidak terlihat massa.
Baca Juga: Video Viral Masak Ayam Saat Piknik, Jatuh ke Tanah Langsung Dipungut Lagi
Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ihwal video yang beredar itu.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2020 sekitar 14.00 WIB di Kampung Ampang Gadang, Jorong Ampang Gadang, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Satake pun membeberkan jika identitas wanita yang diarak warga itu berinisial M dan berusia 25 tahun.
Menurutnya, wanita itu diarak warga karena tertangkap basah sedang mesum dengan pasangannya berinisial MA (23).
Keduanya bahkan sempat beberapa kali diperingatkan warga setelah tertangkap berbuat asusila.
Baca Juga: Aksi Emak-emak Bikin Kaget Pengendara di Jalan, Nyaris Kesundul Motornya
“Pasangan mesum tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditegur oleh massa, tetapi tidak dindahkan. (Mereka) digerebek warga lalu diarak dan dibawa ke tempat Kepala Jorong Ampang Gadang,” ujar Satake seperti dikutip Suara.com dari Padang.com, Kamis (3//9/2020).
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sepakat menikahkan pasangan tersebut. Mereka saat ini sudah berstatus sebagai suami-istri.
Satake mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Jika menemukan suatu tindak pidana, masyarakat diminta untuk melapor ke polisi terdekat untuk diproses.
Dia pun meminta masyarakat untuk tidak mengunggah atau membagikan video tersebut. Video tersebut sempat tayang di sebuah akun Youtube, tapi telah dihapus.
Saat ini, Polres Pasaman sedang melakukan proses penyelidikan, baik kepada masyarakat yang melakukan penggerebekan, pengambil video, dan yang memengunggah ke media sosial.
“Karena ada tindakan dia diarak, dan ada yang menarik pakaiannya, itu salah satu bentuk persekusi. Bisa diproses pidana bagi masyarakat itu sendiri. Bisa dipidana lebih dari lima tahun,” jelasnya.