KPK Ultimatum Pelaku Perusak Plang Penyitaan Aset Tersangka Dadang Suganda

Kamis, 03 September 2020 | 13:10 WIB
KPK Ultimatum Pelaku Perusak Plang Penyitaan Aset Tersangka Dadang Suganda
KPK melakukan penahanan terhadap Dadang Suganda (DSG). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari pemrintah kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp 30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI