Setelah TikTok, India Larang Game PUBG Mobile dan 117 Aplikasi buatan China

Kamis, 03 September 2020 | 12:59 WIB
Setelah TikTok, India Larang Game PUBG Mobile dan 117 Aplikasi buatan China
Ilustrasi Game PUBG Mobile. (PUBG Mobile)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah TikTok, pemerintah India melarang aplikasi game PUBG Mobile dan 117 aplikasi buatan China karena dianggap mengancam keamanan nasional.

Menyadur BBC News, Rabu (3/9/2020), salah satu dari 118 aplikasi yang dilarang oleh pemerintah India adalah produk dari Tencent yakni video game yang cukup populer PUBG Mobile dan WeChat Work.

Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi India mengatakan mereka memiliki informasi yang dapat dipercaya mengenai gelombang terbaru yang bertindak melawan kepentingan India.

Sebelumnya pemerintah India telah melarang 59 aplikasi paling populer termasuk TikTok karena masalah keamanan nasional.

Aplikasi lain yang ikut dilarang adalah dua aplikasi pencarian Baidu, pemindai kartu nama CamCard, aplikasi pembayaran Alipay Alibaba, dan platform e-commerce Taobao.

Aplikasi TikTok. [Shutterstock]
Aplikasi TikTok. [Shutterstock]

Pihak kementerian mengatakan menerima banyak keluhan dari berbagai sumber mengenai aplikasi yang dibuat oleh negara Tirai Bambu tersebut.

"Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi telah menerima banyak keluhan dari berbagai sumber termasuk beberapa laporan tentang penyalahgunaan beberapa aplikasi seluler yang tersedia di platform Android dan iOS karena mencuri dan secara diam-diam mentransmisikan data pengguna secara tidak sah ke server yang memiliki lokasi di luar India ," jelas kementerian India dalam sebuah pernyataan dikutip dari Techcrunch.

"Ada suara yang kuat di ruang publik untuk mengambil tindakan tegas terhadap aplikasi yang membahayakan kedaulatan India serta privasi warga kami." sambungnya.

Kelompok advokasi digital yang berbasis di New Delhi, Software Law and Freedom Center menyatakan keprihatinan atas larangan dikeluarkan.

Baca Juga: Pembatasan Dilonggarkan, Kasus Corona di India Meroket Hampir 3,8 Juta

"India sayangnya tidak memiliki undang-undang perlindungan data dan kebijakan keamanan siber yang komprehensif. Larangan itu menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses komite serta dalam keputusan eksekutif yang melarang aplikasi atau situs web," ujar Software Law and Freedom Center dalam sebuah pernyataan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI