Suara.com - Pengadilan Negeri Denpasar telah menetapkan tiga majelis hakim untuk mengadili dalam persidangan dari drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali.
"Perkara Jerinx baru terima pelimpahan berkas dari Kejati Bali dan kita sudah menetapkan majelis hakim untuk menangani sidang Jerinx, yaitu Ida Ayu Adnya Dewi , I Made Pasek , dan I Dewa Made Budi Watsara," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, saat ditemui di Denpasar, Kamis (3/9/2020).
Ia mengatakan bahwa untuk jadwal persidangan mungkin akan dikeluarkan satu sampai dua minggu kemudian.
Selain itu, untuk masalah penahanan maupun penangguhan maupun pengalihan penahanan menjadi kewenangan majelis hakim.
"Karena sekarang perkaranya sudah ada di pengadilan. Kemudian, menjadi kewenangan majelis hakim apakah menahan menangguhkan atau mengalihkan dan silakan saja pengacara mengajukan-nya," ucap Sobandi.
Baca Juga: Tetap Ditahan, Jaksa Khawatir Jerinx SID Hilangkan Barang Bukti
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kejaksaan Negeri Denpasar telah melimpahkan perkara pidana dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto mengatakan dengan telah dilimpahkan-nya perkara ini maka kewenangan terkait masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar.
Jerinx SID didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 64 Ayat (1) KUHP. (Antara)