Suara.com - Pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada sektor hiburan kembali terjadi. Kali ini Pemprov DKI Jakarta harus menutup karaoke Glamz Angel di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Penutupan dilakukan saat petugas melakukan penggerebakan pada Rabu (2/9/2020) malam. Petugas menemukan tempat ini sudah beroperasi sementara karaoke masih dilarang.
Saat dikonfirmasi terkait penutupan ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekajaya membenarkannya.
"Betul (karaoke glamz angel ditutup). Kan karaoke belum boleh buka," ujar Gumilar saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Aktor Dwayne Johnson dan Keluarga Dikabarkan Positif Covid-19
Menurut Gumilar, pihaknha mendapati laporan dari warga tempat karaoke itu beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Karena itu petugas dikirimkan untuk melakukan penggerebekan.
Di lokasi, ditemukan ada tiga ruangan yang sedang beroperasi, yakni kamar nomor 102, 105 dan 202. Di tiga tempat itu, didapati karyawan sedang melayani para pelanggan.
"Ini berkat kejelian dari petugas pengawas di lapangan dan juga laporan dari masyarakat," tuturnya.
Setelah dilakukan penutupan, Gumilar menyebut pihaknya sudah memanggil pengelola. Nantinya manajemen Glamz Angel akan diminta keterangan soal pelanggaran itu.
"Penanggung jawab diundang ke kantor Dinas Parekraf hari ini," pungkasnya.
Baca Juga: 22 Perusahaan di Kabupaten Bekasi Jadi Klaster Virus Corona