Suara.com - Sejumlah warga sipil menjadi korban aksi brutal penyerangan dan pengerusakan oleh oknum TNI di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Tercatat puluhan orang mengadu telah dianiaya maupun kerugian berbagai macam kerusakan.
"Rekapitulasi data tentang jumlah pengaduan korban penganiayaan sampai saat ini ada 16 orang, kemudian kerusakan materil ada 83 unit," kata Panglima Kodam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman di Markas Puspomad, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Dari data yang dipaparkan Dudung, sejumlah warga harus menerima kenyataan motornya dirusak hingga mengalami pemukulan.
"Ada keterangan 9 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materil, jadi motornya rusak kemudian orangnya dipukul," ungkapnya.
Sementara itu, sebanyak 90 orang dipastikan terdata untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak Pimpinan TNI Angkatan Darat (TNI AD) sampai pada 3 September 2020. Di mana 79 orang sudah dibayarkan ganti ruginya.
"Dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini total sekitar Rp 305.786.000. Kemudian belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp 82.800.000 total Rp 388.586.000," tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya sampai dengan kini masih membuka komnikasi bila mana ada pihak-pihak yang merasa menjadi korban aksi brutal oknum TNI di Polsek Ciracas. Total ganti rugi nantinya akan tetap dibebankan kepada oknum prajurit yang menjadi tersangka.
"Sehingga ini disegerakan, namun ini tidak kemudian tidak dibebankan pimpinan AD, tapi prosedurnya tetap dia harus ganti para pelaku tersebut. Jadi pimpinan AD hanya untuk menanggulangi terlebih dahulu, karena ini sangat diperlukan oleh masyarakat yang jadi korban," katanya menambahkan.
29 Orang Jadi Tersangka
Baca Juga: Rekan Tak Percaya Prada Ilham Kecelakaan, Motif Polsek Ciracas Diserbu TNI
Pusat Polisi Militer TNI Anggkatan Darat (Puspomad) menyampaikan perkembangan terbaru kasus serangkaian penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 29 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka.