Andi Irfan Diduga Suap Hakim, Kejagung: Masih Dugaan, Belum Tentu Benar

Kamis, 03 September 2020 | 11:45 WIB
Andi Irfan Diduga Suap Hakim, Kejagung: Masih Dugaan, Belum Tentu Benar
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu orang tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga diberikan Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.

Tersangka baru itu adalah Andi Irfan Jaya, orang yang diduga berperan menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki untuk kepengurusan Mahkmah Agung (MA).

Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya dijerat sangkaan pasal memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Secara lengkap, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat disinggung soal pemberian suap pada hakim, Kejaksaan Agung RI buka suara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, ,menyebut pihaknya masih mendalami dugaan pemberian suap kepada hakim yang dilakukan Irfan. Namun, dia belum mau mengungkapkan lebih jauh soal sangkaan pasal tersebut.

"Masih dugaan, belum tentu benar," kata Hari kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 termaktub tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. Dalam hal ini, pihak yang melanggar bisa dijerat hukuman penjara paling lambat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," tulis pasal 6 ayat (1) huruf a.

Baca Juga: Ditahan di Rutan KPK, Kasus Andi Irfan Tetap Dipegang Kejagung

Peran Andi Irfan

REKOMENDASI

TERKINI