Suara.com - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial M (25) di Desa Sungai Dungun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah karena kasus dugaan pemerkosaan. Parahnya, korban yang diperkosa oleh pelaku tak lain adalah adik kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan M kepada adik kandungnya itu terbilang keji. Peristiwa itu terjadi saat adik berada di dalam kamar.
Pintu kamar dalam kondisi terkunci, tiba-tiba M masuk ke kamar dengan cara memanjat dinding menerobos masuk melewati plafon atap kamar.
Kemudian M membekap mulut adik dengan tangan hingga tak berdaya. Pelaku lantas membanting tubuh sang adik ke atas kasur lalu terjadilah pemerkosaan itu.
Baca Juga: Coba Perkosa Seorang Wanita di Stasiun Bawah Tanah, Pria Ini Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal saat dihubungi Suara.com mengungkapkan jika korban hanya bisa menangis ketika diperkosa kakak kandungnya.
Pelaku sendiri langsung melarikan diri dari rumahnya seusai melampiaskan hawa nafsunya kepada korban.
Korban lantas menceritakan kejadian itu kepada ayahnya. Polisi baru meringkus M setelah menerima dan mendalami laporan dari keluarga. M dibekuk setelahb sempat buron selama dua hari.
"Kejadian ini dilaporkan ayah kandung ke Polsek Sungai Kunyit. Pelaku berinisial M pun ditangkap dan kasusnya dilimpahkan ke Mapolres Mempawah," Kata Resky Rizal, Kamis (3/9/2020).
Kepada polisi, M sendiri mengakui perbuatannya. Kasus ini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mempawah.
Baca Juga: Berisi 45 Orang Penumpang, Pria Nekat Perkosa Perempuan di Dalam Bus
"Hingga kini tersangka dan barang bukti masih diproses lebih lanjut di Unit PPA Polres Mempawah. Dari pemeriksaan sementara, M telah mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.