KPK Sita 34 Bidang Tanah dan 2 Mobil Mewah Tersangka Makelar Tanah Bandung

Kamis, 03 September 2020 | 10:32 WIB
KPK Sita 34 Bidang Tanah dan 2 Mobil Mewah Tersangka Makelar Tanah Bandung
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka Dadang Suganda (DSG) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di pemerintahan Kota Bandung tahun 2012.

KPK menyita sebanyak 64 bidang tanah dan bangunan. Selanjutnya dua unit mobil merek Toyota dari Dadang yang disebut KPK sebagai makelar tanah itu.

"KPK melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka DS di antaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit roda empat, Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/8/2020).

Ali menyebut KPK akan terus menelusuri sejumlah aset milik Dadang yang diduga dari kasus korupsi RTH Bandung.

Baca Juga: Lagi! Kebun Sawit Milik Nurhadi Disita KPK, Luasnya 33.000 Meter Persegi

"Kami terus telusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS (Dadang Suganda)," ujar Ali.

Selain itu, Ali mendapatkan informasi adanya perusakan plang terhadap tanda penyitaan objek dalam perkara ini. Perusakan terhadap plang penyitaan itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Itu, perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," imbuh Ali.

Sebelumnya, Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Oktober 2019.

Dalam kasus ini, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah. Di mana ia membeli sejumlah tanah milik warga untuk dijual kepada pemerintah Kota Bandung dengan kisaran harga cukup tinggi.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 100 Juta, Diduga Hasil Pengelolaan Kebun Sawit Nurhadi

Dadang menguntungkan diri sendiri karena diduga mengambil keuntungan mencapai Rp 30 miliar.

"Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp 30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI