Lagi! Kebun Sawit Milik Nurhadi Disita KPK, Luasnya 33.000 Meter Persegi

Kamis, 03 September 2020 | 09:43 WIB
Lagi! Kebun Sawit Milik Nurhadi Disita KPK, Luasnya 33.000 Meter Persegi
Kebun sawit milik Nurhadi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara kembali disita KPK. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset berupa kebun sawit milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi seluas 33.000 meter persegi di Sumatera Barat.

"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/9/2020).

Ali menyebut penyitaan aset Nurhadi itu, setelah tim di lapangan melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, hari ini.

Kegiatan itu sekaligus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen pendukung terkait kebun sawit milik Nurhadi tersebut.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 100 Juta, Diduga Hasil Pengelolaan Kebun Sawit Nurhadi

"Penyitaan itu dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," ujar Ali.

Ali menegaskan, KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan kasus perkara suap dan gratifikasi menjerat Nurhadi.

"Ini kami terus mengejar aset-aset yang di duga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," imbuh Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas dengan luas yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Gedung KPK Kembali Dibuka, 50 Persen Pegawai Bekerja dari Kantor

Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.

Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.

Segel Vila di Bogor

Dalam kasus suap Nurhadi, KPK sebelumnya juga telah menyegel sebuah vila di kawasan Megamendung, Jawa Barat.

Terkait penyitaan aset ini, KPK juga masih menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait penyitaan aset yang diduga milik Nurhadi.

"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka Nurhadi yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali Fikri, Kamis (6/8/2020).

Selanjutnya, KPK lalu menggali adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian sertifikat hak milik (SHM) vila dari nama Tin Zuraidah kepada Sudirman. Tin diketahui merupakan istri Nurhadi.

Keterangan itu, didapat KPK setelah memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Iwan Restiawan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI