Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset berupa kebun sawit milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi seluas 33.000 meter persegi di Sumatera Barat.
"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/9/2020).
Ali menyebut penyitaan aset Nurhadi itu, setelah tim di lapangan melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, hari ini.
Kegiatan itu sekaligus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen pendukung terkait kebun sawit milik Nurhadi tersebut.
"Penyitaan itu dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," ujar Ali.
Ali menegaskan, KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan kasus perkara suap dan gratifikasi menjerat Nurhadi.
"Ini kami terus mengejar aset-aset yang di duga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," imbuh Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas dengan luas yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 100 Juta, Diduga Hasil Pengelolaan Kebun Sawit Nurhadi
Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.