KPK Sita Uang Rp 100 Juta, Diduga Hasil Pengelolaan Kebun Sawit Nurhadi

Kamis, 03 September 2020 | 09:39 WIB
KPK Sita Uang Rp 100 Juta, Diduga Hasil Pengelolaan Kebun Sawit Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK tidak hanya menyita aset Kebun Sawit milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Sumatera Utara, pada Kamis (3/9/2020) dini hari. Uang sebesar Rp 100 juta diduga terkait pengelolaan sawit juga dimankan.

"Penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp 100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Firki, dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Ali menyebut luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan sekitar 33.000 meter persegi yang terletak di desa Padang Bulu Lama, kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Penyitaan ini dilakukan setelah KPK melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara.

Baca Juga: Ditahan di Rutan KPK, Kasus Andi Irfan Tetap Dipegang Kejagung

"Disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," ucap Ali

Ali menegaskan KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan kasus perkara suap dan gratifikasi menjerat Nurhadi.

"Ini kami terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," tutup Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di kabupaten padang lawas ini dengan luas yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Kejagung Titipkan Perantara Suap Jaksa Pinangki Andi Irfan Jaya di KPK

Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.

Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI