KPK Sita Uang Rp 100 Juta, Diduga Hasil Pengelolaan Kebun Sawit Nurhadi

Kamis, 03 September 2020 | 09:39 WIB
KPK Sita Uang Rp 100 Juta, Diduga Hasil Pengelolaan Kebun Sawit Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK tidak hanya menyita aset Kebun Sawit milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Sumatera Utara, pada Kamis (3/9/2020) dini hari. Uang sebesar Rp 100 juta diduga terkait pengelolaan sawit juga dimankan.

"Penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp 100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Firki, dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Ali menyebut luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan sekitar 33.000 meter persegi yang terletak di desa Padang Bulu Lama, kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Penyitaan ini dilakukan setelah KPK melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," ucap Ali

Ali menegaskan KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan kasus perkara suap dan gratifikasi menjerat Nurhadi.

"Ini kami terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," tutup Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di kabupaten padang lawas ini dengan luas yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Ditahan di Rutan KPK, Kasus Andi Irfan Tetap Dipegang Kejagung

Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI