Setelah memastikan korban tewas, Masri kemudian mengikat tubuh korban dan memasukkannya ke dalam karung. Selanjutanya jasad korban dibuang ke aliran Sungai Merah.
Usai mengeksekusi dan membuang jasad korban, Masri kemudian membawa sepeda motor korban ke bengkel milik Eko (34) yang merupakan sepupunya. Eko kemudian menjual sepeda motor korban kepada Bowo seharga Rp 2 juta.
"Dari hasil penjualan, Masri memberi Rp 200 ribu kepada Eko. Sisa penjualan motor digunakan tersangka untuk melarikan diri,” ungkap Yemi.
Ditangkap di Mandailing Natal
Dalam kasus ini, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.
Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina (Mandailing Natal). Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.
Selanjutnya tim Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju Madina untuk menjemput tersangka.
“Tersangka M (Masri) dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban," imbuh Yemi.
Baca Juga: Rumah Disebut Sarang Narkoba, Nick Dibunuh dan Dimasukan ke Dalam Karung