Bunuh Remaja 13 Tahun, Masri Dendam Rumah Dibilang Sarang Narkoba

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 03 September 2020 | 09:22 WIB
Bunuh Remaja 13 Tahun, Masri Dendam Rumah Dibilang Sarang Narkoba
Penemuan jenazah dalam karung di Sungai Merah, Kabupaten Deliserdang (Dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah memastikan korban tewas, Masri kemudian mengikat tubuh korban dan memasukkannya ke dalam karung. Selanjutanya jasad korban dibuang ke aliran Sungai Merah.

Usai mengeksekusi dan membuang jasad korban, Masri kemudian membawa sepeda motor korban ke bengkel milik Eko (34) yang merupakan sepupunya. Eko kemudian menjual sepeda motor korban kepada Bowo seharga Rp 2 juta.

"Dari hasil penjualan, Masri memberi Rp 200 ribu kepada Eko. Sisa penjualan motor digunakan tersangka untuk melarikan diri,” ungkap Yemi.

Ditangkap di Mandailing Natal

Dalam kasus ini, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.

Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina (Mandailing Natal). Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.

Selanjutnya tim Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju Madina untuk menjemput tersangka.

“Tersangka M (Masri) dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban," imbuh Yemi.

Baca Juga: Rumah Disebut Sarang Narkoba, Nick Dibunuh dan Dimasukan ke Dalam Karung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI