Bunuh Remaja 13 Tahun, Masri Dendam Rumah Dibilang Sarang Narkoba

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 03 September 2020 | 09:22 WIB
Bunuh Remaja 13 Tahun, Masri Dendam Rumah Dibilang Sarang Narkoba
Penemuan jenazah dalam karung di Sungai Merah, Kabupaten Deliserdang (Dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Misteri pembunuhan terhadap Nick Wilson, remaja 13 tahun yang jasadnya ditemukan dalam karung di Sungai Merah, Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya terungkap.

Remaja itu ternyata dibunuh oleh Masri (25) yang tak lain adalah merupakan tetangga korban.

Belakangan diketahui, Masri menyimpan dendam kesumat karena rumahnya disebut sering terjadi kegiatan berbau narkoba.

"Motifnya dendam karena sering dikatai ada kegiatan berbau narkoba di rumah tersangka," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombe Pol Yemi Mendagi seperti dilansir Kabarmedan.com (jejaring media Suara.com), Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Rumah Disebut Sarang Narkoba, Nick Dibunuh dan Dimasukan ke Dalam Karung

Menurut Yemi, pembunuhan itu terjadi pada Selasa (15/8/2020) pagi. Saat itu, Masri berangkat ke kebun untuk memanen ubi. Ia membawa karung dan tali.

Di simpang Jalan Namorambe, korban yang mengendarai motor Yamaha Jupiter Z bertemu Masri. Ia lalu bertanya ke mana tujuan tersangka.

"Melihat tersangka berjalan, korban menawarkan tumpangan," kata Yemi.

Singkat cerita, korban kemudian mengantar tersangka ke arah Tanjung Morawa, Deli Serdang.

"Tersangka lalu mengajak korban beristirahat di aliran Sungai Merah, di situ lah korban dieksekusi," ujarnya.

Baca Juga: Detik - detik Bayi Baru Lahir Langsung Dikubur Hidup-hidup di Aceh

Tersangka menjerat korban menggunakan tali. Karena dilihat belum meninggal, korban diinjak dengan kaki dan memukulkan batu di bagian kepala.

Setelah memastikan korban tewas, Masri kemudian mengikat tubuh korban dan memasukkannya ke dalam karung. Selanjutanya jasad korban dibuang ke aliran Sungai Merah.

Usai mengeksekusi dan membuang jasad korban, Masri kemudian membawa sepeda motor korban ke bengkel milik Eko (34) yang merupakan sepupunya. Eko kemudian menjual sepeda motor korban kepada Bowo seharga Rp 2 juta.

"Dari hasil penjualan, Masri memberi Rp 200 ribu kepada Eko. Sisa penjualan motor digunakan tersangka untuk melarikan diri,” ungkap Yemi.

Ditangkap di Mandailing Natal

Dalam kasus ini, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.

Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina (Mandailing Natal). Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.

Selanjutnya tim Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju Madina untuk menjemput tersangka.

“Tersangka M (Masri) dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban," imbuh Yemi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI