Suara.com - Oknum guru ngaji berinisial Y (21) diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di bawah umur di Banda Aceh.
Kasat Reskrim AKP Taufik mengatakan, mulanya polisi menerima laporan dari salah satu korban.
"Terbongkar tindak asusila itu, setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya. Selanjutnya melaporkan, akhirnya pelaku ditangkap," kata Ipda Puti dilansir dari Portalsatu.com jaringan Suara.com, Kamis (3/9/2020).
Puti menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, salah seorang santriwati terbukti sebagai korban pencabulan diduga dilakukan Y.
Baca Juga: Rayuan Cabul Juragan Kontrakan Tangsel Incer Binor, Bikin Naik Pitam
"Y telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Puti.
Menurut Puti, tersangka Y mengaku melakukan pencabulan terhadap lima santriwati, berusia 10 - 15 tahun. Bahkan tersangka menunjukkan korban yang telah dia cabuli.
"Tersangka juga menunjukkan korban tindak asusila. Namun yang telah ada hasil satu orang santriwati, sedangkan empat lagi dalam proses tahapan penyelidikan," ujar Puti.
Berita ini sebelumnya dimuat Portalsatu.com jaringan Suara.com dengan judul "Diduga Cabuli Santriwati di Bawah Umur, Oknum Guru Ditangkap"
Baca Juga: Sedot Pusar Siswi SMP, Begini Aksi Dukun Cabul Bohongi Telak Ayah Korban