Ciduk 56 Peserta Pesta Gay di Jakarta, Polisi: Ada yang Usia 40 Tahun

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 03 September 2020 | 05:35 WIB
Ciduk 56 Peserta Pesta Gay di Jakarta, Polisi: Ada yang Usia 40 Tahun
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pesta gay di apartemen di Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan peserta dan panita penyelenggara pesta asusila sesama jenis alias pesta gay di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berusia rata-rata 20 tahun hingga 40 tahun.

"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (3/9/2020).

Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis, polisi mengamankan sebanyak 56 orang. 9 orang di antaranya yang juga penyelenggara pesta gay ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.

Selain itu, Yusri menyebut di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah.

Baca Juga: Satu dari 9 Tersangka Pesta Gay di Apartemen Jaksel Positif HIV

"Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya.

Dalam penggerebekan petugas tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain.

"Karena mencari komunitas ini kan memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup," pungkasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks gay yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Jurus Bos Pesta Gay Apartemen Kuningan Gaet 56 Pria Bermasker Merah Putih

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks gay tersebut.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI