Suara.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengingatkan agar waspada akan penyebaran paham khilafah di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Menag bahkan berpesan kepada siapapun yang sudah menganut paham tersebut agar tidak perlu menjadi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).
Fachrul menganggap apabila berbicara soal radikalisme di lingkungan ASN, maka akan ada banyak tempat yang harus diwaspadai.
Pertama ialah kewaspadaan pada seleksi calon-calon ASN.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Kemenpan RB Luncurkan Aplikasi ASN No Radikal
"Kalau enggak seleksi dengan baik khawatir benih-benih itu masuk ke ASN," kata Menag dalam webinar bertajuk 'Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara' di kanal YouTube Kemenpan RB, Rabu (2/9/2020).
"Saran saya meskipun kita enggak lagi menetapkan organisasi tertentu sebagai organisasi terlarang, tapi kalau sudah diwaspadai sebaiknya enggak usah diterima di ASN," ujarnya.
Fachrul menerangkan bahwa hingga saat ini memang belum ada regulasi yang melarang paham khilafah.
Akan tetapi menurutnya paham tersebut bisa dilarang untuk berkembang di lingkungan ASN.
Selain ketika seleksi, pengawasan juga dilakukan ketika ASN-ASN menjalani pendidikan.
Baca Juga: ASN Terpapar Paham Radikalisme Bakal Dinonaktifkan Untuk Dibina
Pembimbing atau dosen-dosennya harus juga diawasi agar tidak ada yang mengajarkan pemikiran khilafah kepada ASN.
"Kemungkinan lain rumah ibadah baik di institusi pemerintahan maupun di tempat tinggal kita. Di institusi pemerintahan sangat banyak peluang masuk pemikiran radikalisme," pungkas Menag Fachrul Razi.