Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memanggil Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk menbahas pembuatan Peraturan Presiden atau Perpres terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Nantinya, KPK bakal memiliki wewenang mengambil alih perkara pidana yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Mahfud mengatakan pengambil alihan kasus dalam rangka supervisi tersebut bisa dilakukan apabila sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kalau sudah rampung, Perpres pun akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk dijadikan undang-undang.
"Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK. Jadi menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka supervisi," kata Mahfud setelah rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (2/9/2020).
Mahfud menjelaskan persyaratan ambil alih perkara korupsi itu sudah ada dalam undang-undang. Semisal, pengambilalihan kasus bisa dilakukan ketika terdapat laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.
Baca Juga: Ini Penampakan Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Jaksa Pinangki
"Itu sudah ada di undang-undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Mahfud, terkait perkara korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, KPK bisa diundang oleh Kejagung untuk diminta masukan dalam gelar perkara. Kejagung pun juga membuka diri terhadap KPK melakukan supervisi perkara Djoko Tjandra yang tengah mereka tangani saat ini.
"Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya, apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ," terangnya.