Suara.com - Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas perkara itu bakal diserahkan ke Jaksa Peneliti untuk diteliti selama tujuh hari sebelum naik ke tahap penuntutan di Pengadilan.
"Perlu kami informasikan juga terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum Jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).
Sementara itu, hada hari ini penyidik resmi menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Andi disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.
"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AI," ujar Hari.
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki, Andi Irfan Dititip di Rutan KPK
Dalam perkara ini, Kejagung sudah ada tiga orang tersangka, yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah merampungkan pemberksaan terkait perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra. Termutakhir, pihak penyidik tengah berdiskusi dengan Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara tersebut cepat rampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, penuntasan pemberkasan dilakukan agar perkara tersebut segera naik ke meja hijau. Hal tersebut juga dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui konstruksi perkara melalui persidangan.
"Agar cepat disidangkan, agar masyarkaat bisa tahu di persidangan itu bagaimana konstruksi, perbuatan Pinangki maupun Djoko Tjandra yang terjadi. Kemudian siapa yang terlibat," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9).
Baca Juga: Fakta Baru, di Balik Pelat Nomor Cantik Mobil BMW X5 Jaksa Pinangki