Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi atau KemenpanRB menyisir aparat sipil negara/ASN yang terpengaruh dengan pemahaman radikal. Bahkan ASN yang terbukti sudah terpapar bakal di non job sementara sembari dibina.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya dengan Kementerian Agama dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah sepakat untuk memberikan pembinaan terhadap ASN yang terpapar paham radikalisme. Sanksi baru diterapkan apabila ASN tersebut sudah tidak dibina lagi.
"Kami sepakat bersama Menag dan BNPT, ASN yang terpapar kami bina, di non job kan dulu baru dibina. Kalau sampai titik nggak bisa kita bina baru diberikan sanksi yang kuat," kata Tjahjo dalam acara peluncuran aplikasi ASN No Radikal melalui virtual, Rabu (2/9/2020).
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya antisipasi bangsa terhadap ancaman keamanan. Apalagi ASN memiliki posisi strategis bagi poros pembangunan dan birokrasi.
Baca Juga: Tegas! Ganjar Akan Denda ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan
Dengan begitu, KemenpanRB pun meluncurkan aplikasi yang dinamai ASN No Radikal. Harapannya dari aplikasi tersebut memudahkan penanganan radikalisme yang dilakukan kementerian dan lembaga terkait.
"Diharapkan akan lebih memudahkan dalam mengontrol dan memonitor sehingga masalah yang berkaitan dengan radikalisme cepat selesai," pungkasnya.