Penyelenggara Pesta Gay di Apartemen Bermodus Rayakan HUT RI Terjangkit HIV

Rabu, 02 September 2020 | 18:19 WIB
Penyelenggara Pesta Gay di Apartemen Bermodus Rayakan HUT RI Terjangkit HIV
Pesta gay The Wild One (dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satu dari sembilan tersangka penyelenggara pesta gay di Apartemen The Kuningan Suites, Setia Budi, Jakarta Selatan positif terjangkit HIV.

Pihaknya pun berencana melakukan tes kesehatan terhadap seluruh peserta lainnya.

"Di antara 9 penyelenggara ini ada satu yang terkena HIV tapi saya tidak bisa sebutkan di sini. Nantinya kami akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Menurut Yusri, pihaknya pun telah melakukan rapid test terhadap 56 peserta berikut penyelenggara pesta. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Gay Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan

"Protokol kesehatan tetap diutamakan. Kita lakukan rapid (tes) dan semuanya negatif," ungkap Yusri.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek pesta gay di Apartemen Kuningan Suites pada Sabtu (29/8) sekira pukul 00.30 WIB. Sebanyak 56 pria selaku penyelenggara dan peserta pesta gay diamanakan dalam pesta seks sesama jenis tersebut.

Yusri menyebutkan, sembilan dari 56 pria telah ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara pesta.

"Sembilan adalah penyelenggaraannya dan 47 adalah para peserta," tutur Yusri.

Sembilan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Baca Juga: Konsep Pesta Gay di Apartemen Jaksel, Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan

Yusri merincikan, tersangka TRF bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta, dan menyiapkan makanan.

Kemudian, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.

Selaku pihak penyelenggara, para tersangka menggunakan modus 'Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan' untuk mengelabui pesta seks sesama jenis.

Mereka bahkan mewajibkan pesertanya untuk mengenakan masker bercorak merah putih.

"Dalam undangan itu dituliskan kumpul-kumpul pemuda, dia bikin itu kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangan," beber Yusri.

"Kemudian diharuskan setiap peserta menggunakan dresscode dengan menggunakan masker warna merah putih. Ini persyaratan mereka," dia menambahkan.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk "Kumpul Pemuda-pemuda".

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI