Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md mengingatkan kepada penegak hukum untuk tidak hanya menerapkan sanksi hukum. Akan tetapi juga bisa mengkampanyekan sanksi moral atau sanksi otonom.
Hal tersebut disampaikan Mahfud karena ilmu hukum itu mencakup tiga bagian yakni filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum, dan norma hukum.
Namun, kata dia, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas, dan norma hukum. Ia mengingatkan kalau filosofi dan asas hukum itu justru tidak menimbulkan sanksi.
"Pada intinya hukum yang bernilai filosofi dan asas tidak memiliki sanksi. Yang ada hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom," kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Jokowi dan Mahfud, Kenapa Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke Polisi atau KPK
Mahfud mempercayai kalau aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus serta selalu berpijak pada kebaikan. Namun pada praktiknya masih kacau balau. Menurutnya hal itu dikarenakan ada nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegakan hukum.
"Merekayasa pasal, buang barang buktinya dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan. Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Mahfud menganggap moral dan kearifan adalah yang utama. Meski ada kebaikan yang melekat dalam sistem hukum akan tetapi bakal selalu ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksananya.
"Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting," kata Mahfud.
Baca Juga: Arief Poyuono Gerindra: Menteri Mahfud Md Tak Kompeten, Jadi Kompor Meleduk