Gelar Pesta Gay Bertajuk Kumpul-kumpul Pemuda, Ini Peran 9 Tersangka

Rabu, 02 September 2020 | 17:07 WIB
Gelar Pesta Gay Bertajuk Kumpul-kumpul Pemuda, Ini Peran 9 Tersangka
Pesta gay The Wild One (dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, sembilan tersangka itu dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.

Penggerebekan pesta gay bukan merupakan kali pertama terjadi di Jakarta. Pada tahun 2017 silam, Polres Metro Jakarta Utara pernah melakukan penggerebekan pesta gay 'The Wild One' di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading Barat.

Untuk mengelabui petugas, lokasi pesta gay tersebut berkedok sebagai tempat pusat kebugaran alias fitness. Ketika itu, sebanyak 141 pria diciduk beserta barang bukti berupa kondom.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI