Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 56 pria peserta pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, Setia Budi, Jakarta Selatan. Sembilan dari 56 pria ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara pesta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8) dini hari.
"Dilakukan penggerebekan di tempat pesta tersebut dan ditemukan ada 56 orang, sembilan adalah penyelenggaraannya dan 47 adalah para peserta," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Sembilan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.
Baca Juga: Pesta Gay Apartemen di Jaksel, Polisi Sita Kupon Game Cipok ke 2 dari Kiri
Yusri merincikan, tersangka TRF bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta, dan menyiapkan makanan.
Kemudian, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.
"Mereka memang satu grup yang tergabung di dua media sosial (WhatsApp dan Instagram)," ungkap Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengemukakan tersangka TRF telah merencanakan pesat tersebut selama satu bulan. Kemudian yang bersangkutan mempromosikan kepada komunitasnya yang tergabung dalam grup WhatsApp dan Instagram.
"Dia persiapkan kurang lebih satu bulan," ungkap Yusri.
Baca Juga: Tulisan Kupon Pesta Gay di Apartemen Jaksel "Cipok ke 2 dari Kiri"
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya seperti 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk "Kumpul Pemuda-pemuda".
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Penggerebekan pesta gay bukan lah kali pertama terjadi. Pada tahun 2017 silam, Polres Metro Jakarta Utara pernah melakukan penggerebekan pesta gay 'The Wild One' di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading Barat.
Untuk mengelabui petugas, lokasi pesta gay tersebut berkedok sebagai tempat pusat kebugaran alias fitness. Ketika itu, sebanyak 141 pria diciduk beserta barang bukti berupa kondom.