Suara.com - Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kembali menegur kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Tito menegur keras Bupati Wakatobi Arhawi karena menggelar acara deklarasi yang dihadiri ribuan orang.
Sebelumnya hal yang sama juga dilakukan mantan Kapolri itu dengan menegur dua Bupati di Sulawesi Tenggara, yakni Bupati Muna Barat dan Muna.
Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri.
Dalam surat tegurannya, Tito menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan warga. Arhawi selaku Bupati Wakatobi pada 9 Agustus lalu melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakat yang bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi. Tindakan petahana tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Langgar Protokol Covid-19, Mendagri Semprot Bupati Muna dan Mubar
"Hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan pers, Rabu (2/9/2020).
Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 juga menegaskan, bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat umum.
Oleh karena itu, kata Akmal, berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Tito meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi. Sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi Arhawi. Akmal menyebut sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama," tuturnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba lantaran mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 saat mendatangi Kabupaten Muna Barat. Teguran itu dilayangkan melalui Surat Nomor 337/4137/OTDA tentang surat teguran yang diteken atas nama Mendagri, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik. Surat itu dibuat tertanggal 14 Agustus 2020.
Baca Juga: Soal Pembatalan Surat Penunjukan Mendagri Ad Interim, Ini Kata Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan kronologinya itu saat Laode yang juga menjadi bakal calon kepala daerah mengunjungi Kabupaten Muna Barat dan disambut ribuan masyarakat. Sedangkan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha hingga Tupu Jati sambil diiringi konvoi kendaraan dengan bendera partai politik pada 13 Agustus 2020.
"Sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/).