Fakta Baru, di Balik Pelat Nomor Cantik Mobil BMW X5 Jaksa Pinangki

Rabu, 02 September 2020 | 15:06 WIB
Fakta Baru, di Balik Pelat Nomor Cantik Mobil BMW X5 Jaksa Pinangki
Penampakan mobil BMW SUV X5 milik jaksa Pinangki yang disita Kejagung. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah menyita satu unit mobil BMW X5 berwarna biru milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sejak kemarin, Senin (31/8/2020) mobil pabrikan Eropa berpelat nomor F 214 parkir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI, Boyamin Saiman angkat bicara terkait pelat nomor cantik yang terpasang di mobil seharga Rp1,7 miliar tersebut. Nomor polisi F 214 itu dinilai merujuk pada tanggal lahir Pinangki, yakni pada 21 April.

"Betul, tanggal lahir Pinangki 21 April. Cocok sama pelat nomor di mobil itu," kata Boyamin melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (2/9/2020).

Dibeli Tahun 2020

Baca Juga: Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X5 dari Hasil Kejahatan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengungkapkan mobil mewah tersebut dibeli Pinangki pada 2020. Diduga, mobil tersebut dibeli dari uang hasil suap dan gratifikasi.

"Karena mobil itu dibeli di tahun 2020 sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," kata Hari kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Hari mengungkapkan, mobil tersebut disita saat penggeledahan di apartemen Pinangki yang terletak di bilangan Jakarta Selatan. Sehingga, mobil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

"Penyidik berhasil mendapatkan satu mobil BMW X5 sehingga langsung diamankan dan nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.

Selain mobil BMW, penyidik turut menyita sejumlah barang, yakni laptop dan note book. Dia berharap, penyidik bisa membuka isi note book tersebut sehingga bisa mencari kemungkinan apakah barang tersebut dibeli dari uang hasil kejahatan korupsi atau tidak.

Baca Juga: ICW Beberkan Alasan Kuat KPK Harus Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

"Diharapkan, nanti penyidik bisa membuka isi yang ada di dalam note book tersebut atau dilacak apakah notebook itu dibeli dari hasil kejahatan," ujarnya.

Agenda Pemeriksaan

Hari ini, Rabu (2/9/) Pinangki menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Pantauan Suara.com, mobil tahanan yang mengangkut Pinangki tiba di lokasi sekitar pukul 10.29 WIB. Pinangki turun dari mobil tahanan dengan pengawalan beberapa petugas.

Terlihat, Pinangki mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan memakai masker berwana biru. Jaksa dengan model rambut bondol sebahu itu bungkam saat dicecar pertanyaan sejumlah wartawan di lokasi.

Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/9) hari ini. Pinangki diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik berencana melakukan pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB pagi ini.

"Agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST (Djoko Tjandra)," kata Awi saat dikonfirmasi.

Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (27/8) pekan lalu. Namun, ketika itu Pinangki menolak diperiksa dan meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan tersebut.

Tak hanya itu, Pinangki juga akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

"Pinangki diperiksa penyidik jaksa dan Bareskrim," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu siang.

Febrie menjelaskan, Jaksa Pinangki bakal diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terlebih dahulu. Setelahnya, dia bakal dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung ihwal kasus tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI