Resmi! Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020

Rabu, 02 September 2020 | 14:35 WIB
Resmi! Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengintruksikan jajarannya untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga netralitas anggota saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Instruksi tersebut disampaikan Idham dalam surat telegram rahasia (TR) Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Dalam surat tersebut diatur terkait netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Sehingga, seluruh jajaran Polri pun diminta untuk tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang dapat mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada.

Baca Juga: PPP dan PKB Usung Bacalon Pilkada Pandeglang, Thoni: Tak Ada Kotak Kosong

"Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Adapun, proses hukum yang menjerat calon kepala daerah akan dilanjutkan kembali usai kontestasi Pilkada serentak 2020 usai.

Dalam surat telegram tersebut Idham menegaskan akan memproses jajarannya apabila terbukti melanggar instruksinya.

"Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," ucap Argo.

Baca Juga: Pilkada Tangsel: Nasdem Deklarasi Dukungan Pasangan Muhamad-Saraswati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI