Suara.com - Raja Thailand Maha Vajiralongkorn telah membebaskan mantan selirnya, Sineenat Wongvajirapakdi (35) dari penjara.
Sineenat kini telah diterbangkan ke Jerman untuk bergabung dengan 20 selir Raja lainnya yang sengaja diinapkan di sebuah hotel mewah.
Menyadur The Sun, Rabu (2/9/2020), Sineenat dilaporkan sempat mendekam di penjara Bang Kwang yang memiliki kemanan maksimum.
Dia di penjara sekaligus kehilangan semua gelar kehormatan pada Oktober setelah Raja Maha Vajiralongkorn menganggapnya ingin menggoyahkan posisi ratu.
Baca Juga: Rusia Akhirnya Izinkan Kritikus Presiden Putin Dipindahkan ke Jerman
Sebelumnya, selir kerajaan pertama yang resmi diakui Thailand selama hampir 90 terakhir itu memiliki gelar dan pangkat militer.
Sineenat merupakan seorang pilot, yang ketika diangkat sebagai selir mendapat promosi jabatan Mayor Jenderal sebelum gelarnya itu dihapuskan.
Setelah dibebaskan, Sineenat dilaporkan telah menginjakan kaki di Jerman usai berangkat dari Thailand menggunakan Boeing 737. Raja sendiri yang menjeputnya di Bandara Munich, Sabtu (29/8/2020).
Pakar dan jurnalis Thailand Andrew MacGregor Marshall berbagi foto yang memperlihatkan keduanya bersama-sama saat dia turun dari pesawat.
Rama X, nama lain Raja Thailand, yang telah menjadi raja sejak 2016, dan rombongannya dilaporkan menempati seluruh lantai empat hotel.
Baca Juga: Universitas di Jerman Ini akan Bayar Rp 27 Juta bagi Siswanya yang Rebahan
Dia dilaporkan memiliki 20 selir yang tinggal bersamanya di hitel. Selir-selir itu kerap dijuluki sebagai "tentara seks" miliknya.
Rama X dikatakan memiliki "ruang kesenangan" yang disiapkan untuk penggunaan eksklusifnya, dan telah menghiasi lantai pribadinya di resor dengan harta dan barang antik dari Bangkok.
Selama pandemi virus Corona, Raja berusia 67 tahun itu memang mengasingkan diri di Grand Hotel Sonnenbichl di Garmisch-Partenkirchen, Jerman.
Dia berdalih aksinya itu dilakukan sebagai isolasi mandiri di tengah pandemi virus bernama ilmiah Sars-CoV-2 tersebut.
Berita tentang isolasi diri raja disambut dengan kemarahan oleh puluhan ribu orang di tanah airnya, yang mengambil risiko melanggar hukum negara dengan menghujatnya lewat internet.
Thailand hingga kini masih memertahankan hukum kuno, bahwa siapa pun yang menghina atau mengkritik Raja menghadapi hukuman 35 tahun penjara.