KPK Bisa Saja Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Syaratnya

Rabu, 02 September 2020 | 10:02 WIB
KPK Bisa Saja Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Syaratnya
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap menunggu inisiatif Kejaksaan Agung untuk melibatkan lembaga antirasuah itu dalam penanganan kasus gratifikasi Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, lembaganya dapat mengambil perkara jaksa Pinangki dari Kejagung, dengan satu syarat yang terpenuhi sesuai UU KPK nomor 19 tahun 2019.

"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Maka itu, Ali mengharapkan Kejagung RI dapat transparan dan objektif dalam penanganan kasus jaksa Pinangki. Apalagi kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Hari Ini Bareskrim dan Penyidik Kejagung Periksa Jaksa Pinangki

Kasus tersebut diharapkan diusut tuntas serta menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk menyangkut pejabat internal.

"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," imbuh Ali.

Untuk diketahui, dalam pasal 10 A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.

Pengambilalihan itu bisa dilakukan atas beberapa alasan. Poin pertama yakni adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.

Kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Kejagung Cium Dugaan Pencucian Uang di Kasus Jaksa Pinangki

Ketiga, bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI