Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespon temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait sejumlah pihak yang menjadi tender pengadaan barang dan jasa pengadaan alat kesehatan untuk penanganan covid-19 di Indonesia, tidak memiliki pengalaman yang memadai di bidang kesehatan.
Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Heru Prasetyo mengatakan belum mengetahui secara detail terkait temuan ICW, mereka berjanji akan mengecek kembali proses pengadaan barang dan jasa terkait pandemi covid-19.
"Terima kasih ICW telah melihat kegiatan kami di kementerian kesehatan, tadi ICW menyatakan bahwa ada pihak ketiga yang tidak spesifik dalam pengadaan alat kesehatan, kami terima kasih sudah diberitahu nanti akan kami cek kembali," kata Heru dalam diskusi Potensi Korupsi Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi, Selasa (1/9/2020).
Heru mengklaim pihaknya selalu bekerja berdasarkan aturan yang ada seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Baca Juga: Begini Perasaan Jokowi Usai 100 Tenaga Medis Meninggal Diserang Covid-19
"Pelaksanaan dalam rangka pengadaan pandemi ini kita selalu mengacu ke peraturan yang kita tetapkan yaitu Perpres nomor 16 dan juga terkait dengan pengaturan dalam keadaan darurat dalam bab 8 untuk pengadaan khusus yang ditindaklanjuti oleh pedoman pengadaan dalam penanganan keadaan darurat yang dikeluarkan PerLKPP 13/2018," ucapnya.
Dia juga menyebut Inspektorat Jenderal Kemenkes RI selalu dilibatkan dalam melakukan audit terhadap pengadaan barang dan jasa.
"Kami sudah melakukan apa yang disarankan, tetap kita melakukan keterlibatan inspektorat untuk audit mulai dari pengadaan sampai pembayarannya," imbuh Heru.
Sebelumnya, Peneliti ICW Dewi Anggraeni memaparkan dalam penelusuran di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Kesehatan memang tidak ada informasi siapa pemenang tender pengadaan bahan Reagensia Covid-19, namun di bagian hasil evaluasi yang dibintangi adalah PT Ziya Sunanda Indonesia.
Perusahaan ini, kata Dewi, tidak pernah memiliki rekam jejak dalam pengadaan alat kesehatan melainkan lebih banyak mengikuti tender pembangunan jaringan dan kontraktor.
Baca Juga: Studi: Rajin Olahraga dapat Tingkatkan Respons Tubuh terhadap Vaksin!
ICW juga menyoroti tender Pengadaan Daya Tahan Tubuh Bagi Mahasiswa (Masker) Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 Poltekkes Kemenkes Kupang Tahun 2020 yang dimenangkan CV Johan Agung yang dalam rekam jejaknya juga tidak pernah mengurus pengadaan alat kesehatan.
Atas temuan ini, ICW meminta pemerintah untuk menggunakan anggaran secara akuntabel dan transparan meski dihimpit situasi darurat yang dituntut cepat dan fleksibel.