Kelewatan! Bergaya Ngaku PNS, Henri Tipu Orang Tua Kekasih Puluhan Juta

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 02 September 2020 | 07:14 WIB
Kelewatan! Bergaya Ngaku PNS, Henri Tipu Orang Tua Kekasih Puluhan Juta
Sebagai ilustrasi: Pelaku penipuan berinisial HS (40) digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolsek Bulaksumur, Jumat (24/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Satreskrim Polresta Jambi menangkap seorang pemuda, Henri Santoso, yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di kantor pajak. Ia tega menipu orang tua kekasihnya hingga Rp 28,9 juta.

Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Polisi Dover Christian mengatakan, laki-laki itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua perempuan itu dan setelah diselidiki akhirnya Henri dibekuk tanpa perlawanan, beberapa hari kemarin.

Kasus penipuan Santoso itu bermula saat dia berkenalan dengan seorang perempuan di media sosial dan kemudian berlanjut sampai berpacaran hingga berkenalan dengan orangtua kekasihnya itu dengan mengaku sebagai PNS.

Penampilan yang meyakinkan membuat Heni ayahnya, Adnan, percaya kepada dia untuk mengurusi beberapa urusan keluarga termasuk mengurus sertifikat tanah.

Baca Juga: Alkes di Ruang ICU Dirusak Keluarga Pasien, Dirut RSUD STS Lapor Polisi

Setelah itu, Henri meminjam sejumlah uang kepada orang tua kekasihnya untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Sarolangun.

"Karena sudah percaya dengan aksinya, Adnan memberikan pinjaman sejumlah uang senilai Rp 28 juta untuk berbagai kepentingan urusan pelaku mengerjakan proyek dan mengajukan pinjaman ke bank untuk kegiatannya, namun setelah mendapatkannya pelaku menghilang hingga dilaporkan ke polisi," kata Christian seperti dilansir Antara, Selasa (1/9/2020).

Dalam pemeriksaan polisi, Henri mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi dengan barang bukti baju seragam lengkap mirip seperti seragam PNS sungguhan. Hanya saja ia tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS, sehingga dianggap palsu.

"Atas perbuatannya, tersangka Hendri Santoso dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Christian.

Baca Juga: Tipu Orang Tua Pacar, PNS Gadungan di Jambi Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI