Tipu Orang Tua Pacar, PNS Gadungan di Jambi Diciduk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 02 September 2020 | 05:43 WIB
Tipu Orang Tua Pacar, PNS Gadungan di Jambi Diciduk Polisi
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemuda bernama Henri Santoso, yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil yang berdinas di kantor pajak dibekuk polisi. Pelaku telah menipu senilai Rp 28,9 juta kepada orangtua kekasihnya yang baru berkenalan dengan dia beberapa bulan lalu.

Kepala Polresta Jambi, Komisaris Besar Polisi Dover Christian mengatakan laki-laki itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orangtua perempuan itu dan setelah diselidiki akhirnya Santoso dibekuk tanpa perlawanan.

Kasus penipuan Santoso itu bermula saat dia berkenalan dengan seorang perempuan di media sosial dan kemudian berlanjut sampai berpacaran hingga berkenalan dengan orangtua kekasihnya itu dengan mengaku sebagai PNS.

Penampilan yang meyakinkan membuat Heni ayahnya, Adnan, percaya kepada dia untuk mengurusi beberapa urusan keluarga termasuk mengurus sertifikat tanah.

Baca Juga: Gugurkan Kandungan Hingga Berdarah-darah, Sepasang ABG Jambi Jadi Tersangka

Setelah itu, Santoso meminjam sejumlah uang kepada orangtua kekasihnya untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Sarolangun.

"Karena sudah percaya dengan aksinya, Adnan memberikan pinjaman sejumlah uang senilai Rp 28 juta untuk berbagai kepentingan urusan pelaku mengerjakan proyek dan mengajukan pinjaman ke bank untuk kegiatannya, namun setelah mendapatkannya pelaku menghilang hingga dilaporkan ke polisi," kata Christian di Jambi, Rabu (2/8/2020).

Dalam pemeriksaan polisi, Santoso mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi dengan barang bukti baju seragam lengkap mirip seperti seragam PNS sungguhan namun dia tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS, sehingga dianggap palsu.

"Atas perbuatannya, tersangka Hendri Santoso dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Christian. (Antara)

Baca Juga: Gorok Warga di Jember, WN Irak Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI