"Sebagaimana di atur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP,” kata AKBP Ary Nyoto dalam keteranganya, Senin (31/8/2020).
Ary mengklaim, Riko berada dalam pengaruh alkohol. Dia masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil ponsel genggam.
Saat Riko mencoba mengambil televisi, korban seketika memergoki aksinya. Sempat terjadi aksi saling dorong antara Riko dan korban.
Korban yang terjatuh, lanjut Ary, sempat dicekik oleh Riko menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas. Tak hanya itu, Riko diklaim juga memperkosa korban.
“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” sambungnya.
Ary menambahkan, Riko sempat mencoba melarikan diri pada saat aparat kepolisian hendak melakukan pengembangan untuk mencari mencari tali yang digunakanuntuk menjerat korban. Hanya saja, Riko menabrak pintu kaca sehingga mengalami luka pada bagian kaki dan kepala.
Ary melanjutkan, Riko kembali mencoba melarikam diri pada saat penyidik membawanya menuju ke Pelabuhan Halte Doom. Pada saat perjalanan, dia yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim.
“Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” beber Ary.
Seusai dilarikan ke rumah sakit, Riko dibawa menuju Mapolres Sorong Kota. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan dihentikan dan Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan.
Baca Juga: Protes Edo Kondologit, Stafsus Asal Papua Minta pelaku Diproses hukum
Ary menambahkan, saat di tahanan, Riko sempat dianiaya salah satu tahanan lain. Dia dianiaya pada bagian dada dan wajah secara berulang.