Keluarga Korban Tewas Tambang Timah Sarang Ikan Tolak Uang Santunan

Selasa, 01 September 2020 | 20:44 WIB
Keluarga Korban Tewas Tambang Timah Sarang Ikan Tolak Uang Santunan
Isnaini Buton (44) ibu kandung Hardin alias Aldy (26), korban tewas laka tambang timah Sarang Ikan Desa Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). (Suara.com/Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isnaini Buton (44) ibu kandung Hardin alias Aldy (26), korban tewas laka tambang timah Sarang Ikan Desa Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tidak dapat menerima jika kematian putra sulungnya diibaratkan seperti boneka yang dapat dibeli dengan uang.

Isnaini tolak uang santunan. Mereka dijanjikan uang Rp 10 juta lebih. Dengan syarat kematian putranya tidak dipermasalahkan ke jalur hukum.

“Jadi mereka minta aku ibaratnya diminta KTP bapak ibaratnya (suami..red) untuk membuat surat agar tuntas dari masalah ini maksudnya gitu. Aku bukannya apa itu, tapi mereka bilang ini untuk KTP bapak bae. Kataku uang Rp 10 juta ini aku tanyakan langsung, ini apa artinya? terus dia (FR) ngomong ini hanya untuk dihari-hari pertama, masih ditambah katanya Rp20 juta, itu ada keterangannya,"ungkap Isnaini disaksikan Ketua RT 06 Desa Beriga, Bahuri, (1/9/2020).

Dikatakan Isnaini, jika dia sempat menceritakan hasil pertemuan dengan pihak tambang kepada pamannya yang bertugas di Kebun Jeruk dan Kuningan. Namun pamannya tidak terima.

Baca Juga: Enam Penambang Timah di Bangka Tertimbun Longsor, Tiga Ditemukan Tewas

Isnaini Buton (44) ibu kandung Hardin alias Aldy (26), korban tewas laka tambang timah Sarang Ikan Desa Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). (Suara.com/Wahyu)
Isnaini Buton (44) ibu kandung Hardin alias Aldy (26), korban tewas laka tambang timah Sarang Ikan Desa Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). (Suara.com/Wahyu)

"Kata dia (paman..red) kalau masih banyak macam dia akan turun tangan kesini pak, kata dia saya cuti 13 hari. Jadi begini maksudnya ini harus di asuransi, tak terima pihak keluarga," ungkap Isnaini didampinggi suaminya, Hardiman.

"Duit Rp10 juta bisa apa, ini terbaring jenazah, itupun secara diam-diam maksudnya aku didorong ke kamar kekamar saja. Kalau yang sahkan di tempat pembaringan jenazah ini (tempat terbuka..red) soalnya untuk dia, ini pamanku tidak terima sama sekali," terangnya.

Begitu juga pihak keluarga yang bertugas di Surabaya juga didak dapat menerima dengan perwakilan tambang tempat korban bekerja.

"Paman yang di pangkalan Angkatan Laut di Surabaya tidak terima sama sekali, itu paman dari mamak itu, cuma aku yang buta huruf pak cuma keluarga tidak menerima,"tandasnya.

Dia menjelaskan, pihak keluarga tidak bisa menerima dengan alasan satu nyawa yang melayang dalam kecelakaan tambang seolah-olah bisa ditukar dengan uang.

Baca Juga: Bukit Sambung Giri Rusak Gegara Tambang, KPHP Sebut Ada Aparat Terlibat

"Yang tidak menerima dan yang paling pahit ini terus terang keluarga dari mama saya. Paman saya itu ibaranya pangkat ayah saya karena masih keluarga mama, adik mama sendiri yang tidak menerima. Jadi kalau mereka itu datang darisana nanti sekejab, tapi masih ku cegah. Kalau tidak terima dengan kejadian ini kitakan bisa tempuh kejalur hukum. Satu jiwa itu bagaimana jangan dianggap seperti boneka," tegasnya.

Isnaini Buton (44) ibu kandung Hardin alias Aldy (26), korban tewas laka tambang timah Sarang Ikan Desa Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). (Suara.com/Wahyu)
Isnaini Buton (44) ibu kandung Hardin alias Aldy (26), korban tewas laka tambang timah Sarang Ikan Desa Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). (Suara.com/Wahyu)

Dalam kesempatan ini pula, Isnaini mengungkapkan jika pihak perwakilan tambang telah memberikan uang santunan Rp 10 juta pada saat jenazah korban akan dikebumikan.

Namun beberapa hari kemudian perwakilan dari pemilik tambang kembali mendatangi rumah duka dengan membawa surat perdamaian yang isinya memberikan santunan sebesar Rp25 juta dan belum ditandatangani oleh orang tua korban.

“Ini jelas ditolak paman dan tidak terima. Karena harus peraturan hukum sesuai dengan peraturan perusahaan. Kalau soal aku damai-damai saja pak dengan perjanjian ini tadi,tapi yang masalah ini keluarga tidak mau menrima. Manalagi mereka berpangkat pak bukan seperti saya. Pemberian uang itu basa-basi saja karena pasa saat itu saya panggil bapak dia larang, itu disaksikan oleh tetangga,” jelasnya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI