Pembahasan RUU PDP Harus Cermat, Jangan Ada Pasal Multi Tafsir

Selasa, 01 September 2020 | 18:45 WIB
Pembahasan RUU PDP Harus Cermat, Jangan Ada Pasal Multi Tafsir
Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena itu, kata dia, pemerintah setuju untuk membahas RUU PDP bersama pemerintah.

"Insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin yang semakin marak terjadi belakangan ini semakin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi. Oleh karena itu pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Perlindangan Data Pribadi," tutur Johnny.

Atas kesepakatan pemerintah dan DPR maka selanjutnya Komisi I bersama pemerintah termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melanjutkan pembahasan RUU PDP.

"Dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi dan pemerintah menyetujui dan siap untuk memebahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi secara bersama-sama dengan catatan-catatan yang akan menjadi bahan dalam pembahasna RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI