Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pembahasan substansi RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus dilakukan dengan hati-hati.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Rizki Sadig.
Dia mengingatkan agar dalam pembahasan subtansi RUU PDP harus dilakukan secara cermat, komprehensif dan transparan serta melibatkan seluruh pihak terkait.
Rizki mengatakan, meskipun RUU PDP terbilang urgen tetapi jangan sampai dalam pembahasan yang tidak cermat justru bakal menimbulkan pasal multi tafsir yang pada akhirnya dapat digunakan secara sembarang untuk mengkriminalisasi seseorang.
Baca Juga: Marak Peretasan dan Serangan Siber, Pemerintah dan DPR Kebut RUU PDP
"Fraksi PAN meminta RUU ini nantinya dipastikan tidak ada pasal multi tafsir yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara atau pihak tertentu lainnya," kata Rizki dalam rapat Komisi I dengan Kemenkominfo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Diketahui sebelumnya, pemerintah dan DPR melalui Komisi I sepakat membahas bersama RUU PDP.
Kesepakatan itu disetujui dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Dalam pandangannya, sembilan fraksi menyatakan setuju melanjutkan pembahasan RUU PDP ke tingkat I bersama dengan pemerintah.
"Setelah kita mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi maka dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi di DPR RI menyetujui untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan," tutur Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis saat memimpin rapat, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Situasi Pandemi Covid-19, Kebutuhan RUU PDP Semakin Mendesak
Sementara itu pemerintah yang disampaikan Johnny G Plate berpandangan keberadaan RUU PDP memang dibutuhkan untuk kepentingan nasional dan melindungi data pribadi warga negara Indonesia.
Karena itu, kata dia, pemerintah setuju untuk membahas RUU PDP bersama pemerintah.
"Insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin yang semakin marak terjadi belakangan ini semakin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi. Oleh karena itu pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Perlindangan Data Pribadi," tutur Johnny.
Atas kesepakatan pemerintah dan DPR maka selanjutnya Komisi I bersama pemerintah termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melanjutkan pembahasan RUU PDP.
"Dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi dan pemerintah menyetujui dan siap untuk memebahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi secara bersama-sama dengan catatan-catatan yang akan menjadi bahan dalam pembahasna RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," katanya.