Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking, selaku kuasa hukum Djoko Tjandra.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK yang digelar pada Senin (31/8/2020) kemarin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan yang diajukan oleh Anita tidak memenuhi persyaratan. Lantaran, ada sejumlah pertimbangan terkait keputusan tersebut.
Syarat itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, status tersangka yang disandang Pinangki juga menjadi alasan penolakan permohonan.
Baca Juga: Resmi! LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Anita Kolopaking
Hasto menambahkan, keputusan LPSK terkait penolakan perlindungan Anita telah sesuai pada analisa informasi yang dimiliki saat ini serta berdasarakan koordinasi dengan berbagai pihak.
”Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung” kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).
Hasto menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan rekomendasi terkait penangan kasus Anita Kolopaking. Rekemdasi tersebut adalah meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, LPSK juga meminta agar penyidik dari pihak kepolisian dan Kejaksaan segera mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK.
Hasto mengatakan, pihaknya tak menutup pintu apabila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Joko Candra.
Baca Juga: Bareskrim Polri Siapkan Materi Hadapi Gugatan Anita Kolopaking
”Sebelumnya, kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar,” katanya.
Hasto juga berharap agar penegak hukum yang kekinian tengah bekerja menuntaskan perkara Djoko Tjandra untuk dapat bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci.
Hal tersebut dilakukan agar pengungkapan perkara bisa berjalan maksimal.
”Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi," katanya.