Resmi! LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Anita Kolopaking

Selasa, 01 September 2020 | 17:22 WIB
Resmi! LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Anita Kolopaking
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Salah satu pertimbangannya ialah karena Anita tidak memenuhi persyaratan pengajuan perlindungan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pimpinan (RPP) LPSK yang diselenggarakan pada Senin (31/8/2020).

Permohonan Anita dianggap tidak memenuhi syarat lantaran berstatus sebagai tersangka. Sehingga LPSK menilai tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya.

Adapun syarat permohonan perlindungan itu telah diatur dalam dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan lembaganya menolak permohonan perlindungan Anita sudah berdasarkan telaah atau analisa dengan informasi atau data yang dimiliki saat ini. Serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak yang menghasilkan bahwa permohonan perlindungan Anita tidak memenuhi syarat.

"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2020).

Meski demikian, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus Anita. Di antaranya ialah dengan meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.

Kemudian LPSK juga meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK.

Hasto menerangkan, pihaknya tidak bakal menutup pintu apabila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, LPSK: Itu Masuk Kategori Aksi Teror

Kalau Anita Kolopaking benar-benar memenuhi syarat, maka akan diberikan perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI