Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Salah satu pertimbangannya ialah karena Anita tidak memenuhi persyaratan pengajuan perlindungan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pimpinan (RPP) LPSK yang diselenggarakan pada Senin (31/8/2020).
Permohonan Anita dianggap tidak memenuhi syarat lantaran berstatus sebagai tersangka. Sehingga LPSK menilai tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya.
Adapun syarat permohonan perlindungan itu telah diatur dalam dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, LPSK: Itu Masuk Kategori Aksi Teror
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan lembaganya menolak permohonan perlindungan Anita sudah berdasarkan telaah atau analisa dengan informasi atau data yang dimiliki saat ini. Serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak yang menghasilkan bahwa permohonan perlindungan Anita tidak memenuhi syarat.
"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2020).
Meski demikian, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus Anita. Di antaranya ialah dengan meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.
Kemudian LPSK juga meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK.
Hasto menerangkan, pihaknya tidak bakal menutup pintu apabila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi
Kalau Anita Kolopaking benar-benar memenuhi syarat, maka akan diberikan perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK (Anita Kolopaking) mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," ujar Hasto.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).