Mayat Tanpa Busana di Gang Melati, Dibunuh Suami Gegara Suka Ngomong Kasar

Selasa, 01 September 2020 | 17:20 WIB
Mayat Tanpa Busana di Gang Melati, Dibunuh Suami Gegara Suka Ngomong Kasar
Ilustrasi mayat perempuan. (BeritaJatim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Misteri tewasnya wanita berinisal SL (23) yang ditemukan tewas tanpa busana di Jalan Adelia Gang Melati, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara akhirnya terungkap.

SL ternyata dibunuh DP yang tak lain adalah suaminya sendiri. Polisi pun telah meringkus sang suami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, 

"Pelakunya adalah suaminya sendiri, berinisial DP," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, saat jumpa pers di Singkawang, Selasa (1/9/2020).

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan kondisi mayat yang ditemukan, disimpulkan sementara jika itu bukan penemuan mayat karena kecelakaan, namun akibat penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Polres Singkawang menghadirkan tersangka dan barang bukti baik yang disita dari pelaku maupun yang didapatkan di sekitar TKP pembunuhan, seperti senjata tajam (sajam), sepeda motor milik korban, pakaian, dan helm.

Dari hasil olah TKP, korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana terutama pada tubuh bagian bawah.

"Alhamdulillah, pada pagi ini sekitar pukul 06.00 WIB, kami berhasil mengamankan dan menangkap sekaligus mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh DP yang statusnya adalah suami dari korban (almarhumah)," ujarnya.

Adapun motif dari pembunuhan tersebut, karena pelaku merasa sakit hati kepada istrinya karena saat rumah tangga mereka ada masalah, korban memiliki pria idaman lain dan juga sering mencaci maki tersangka dengan kata-kata yang kasar.

Sehingga tersangka merencanakan untuk menemui korban dengan terlebih dahulu membawa senjata tajam (sajam) yang disiapkan dan dibawa dari rumah keluarga tersangka.

Baca Juga: Tewas Gegara Minta Rokok ke Istri, Hendra Sempat Buang Air di WC, Tapi...

"Untuk pasalnya sendiri, kami kenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 335 ayat 3 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI