Rizal Ramli Ingatkan Jokowi Waspada Diakali

Siswanto Suara.Com
Selasa, 01 September 2020 | 16:42 WIB
Rizal Ramli Ingatkan Jokowi Waspada Diakali
Rizal Ramli. (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom Rizal Ramli menilai rencana pembentukan lembaga baru dewan moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagaimana termaktub dalam usulan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia  dinilai sebagai bentuk kemaruk kuasa atau lapar kekuasaan.

Rizal Ramli mengingatkan, Sri Mulyani sejatinya fokus membawa Indonesia keluar dari jurang krisis yang sudah terlalu dalam, bukan membuat semua otoritas keuangan yang independen yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan dalam satu komando.

“Power hungry (kemaruk kuasa), bukannya fokus untuk keluar krisis. KKSK kuasa luar biasa via UU Nomor 2 Tahun 2020, menkeu terbalik ingin lebih kuasa lagi agar BI, OJK, LPS dibawah menkeu via dewan moneter,” kata Rizal di akun Twitternya, Selasa (1/9/2020).

Menurut Rizal Ramli apabila regulasi itu disahkan DPR, Sri Mulyani akan super kuasa atas BI, OJK, dan LPS. Tak hanya itu, menurut dia, pembahasan aturan di tengah pandemi semakin menampakkan pemerintah tak serius menangani Covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5 Persen di 2021, Ini Alasannya

“Super kuasa, tidak fokus pada krisis. Pak @jokowi kok sebegitu mudahnya diakali?” kata mantan anggota Tim Panel Bidang Ekonomi PBB.

Sebagaimana diketahui, badan legislasi DPR tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Dalam revisi ini akan ada banyak beberapa pasal yang dihapus dan juga ditambahkan.

Tim ahli baleg dalam paparan mereka mengatakan salah satu yang akan direvisi adalah pasal 9 yang akan dihapus dan ditambahkan menjadi pasal baru yakni 9a, 9b dan 9c. Rangkaian pasal 9 ini akan berisi tentang anggota dewan moneter hingga tugasnya.

Dalam RUU, pasal 9a nantinya akan ditetapkan dewan moneter yang berisi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Adapun tugas dewan moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan.

“Dewan moneter memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian,” ujar tim ahli baleg, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka Pekan Ini, Kuota Peserta 800 Ribu Orang

Pada ayat 3 pasal 9a ini, dewan moneter ditetapkan sebanyak 5 anggota yang terdiri dari menteri keuangan, kemudian ada satu dari menteri bidang perekonomian, gubernur BI, deputi senior BI serta dewan komisioner OJK.

“Jika dipandang perlu, maka pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat pada dewan moneter. Adapun sekretariat dari dewan moneter ini diselenggarakan BI,” kata tim ahli tersebut.

Sementara itu, untuk pasal 9b ayat 2 akan ditetapkan menteri keuangan sebagai ketua dari dewan moneter tersebut. dewan moneter juga harus melakukan sidang minimal dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan mendesak.

“Ayat 3, dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota dewan moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang moneter,” kata dia.

Kemudian, 9c akan ditetapkan bahwa keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah mufakat bila gubernur BI tidak bisa memufakati hasil musyawarah dewan moneter. Dalam hal ini, gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya pada pihak pemerintah.

“Tata tertib tata cara menjalankan kerja dewan moneter ditetapkan oleh dewan moneter.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI