Suara.com - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah menetapkan Brenton Tarrant, pelaku serangan maut 2019 di dua masjid di Christchurch, sebagai entitas teroris, kata pemerintah dalam siaran pers, Selasa (1/9/2020).
"Perdana Menteri Jacinda Ardern menyatakan pelaku serangan teror Christchurch pada 15 Maret 2019 sebagai entitas teroris," isi siaran pers tersebut.
Berdasarkan aturan hukum Selandia Baru, aset-aset entitas teroris harus dibekukan guna memastikan tidak dapat digunakan bagi pendanaan terorisme pada masa depan.
Dengan status tersebut, siapa pun yang berpartisipasi atau mendukung kegiatan entitas teroris akan dianggap melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Brenton Tarrant, Penembak 51 Muslim di Christchurch Divonis Seumur Hidup
"Penetapan pada pelaku itu merupakan bukti penting bahwa Selandia Baru mengutuk terorisme dan ekstremisme yang disertai dengan kekerasan dalam segala bentuk," bunyi siaran pers tersebut, yang mengutip ucapan Ardern.
Dengan penetapan status terhadap Tarrant itu, jumlah orang yang dianggap hukum Selandia Baru sebagai entitas teroris meningkat menjadi 20.
Pada 15 Maret 2019, Selandia Baru diguncang dua penembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center, di pusat kota Christchurch.
Penembakan itu menewaskan 51 orang dan melukai 50 lainnya.
Si penyerang, warga negara Australia yang saat itu berusia 28 tahun, menyiarkan langsung pembantaian tersebut di Facebook, dan videonya kemudian muncul di platform daring lainnya.
Baca Juga: Pertama Kali di Selandia Baru, Pelaku Teror Masjid Divonis Seumur Hidup
Pekan lalu, Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Hukuman seperti itu merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Selandia Baru.
Sumber: Antara/Sputnik