Suara.com - Pemerintah dan DPR melalui Komisi I sepakat membahas bersama Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Kesepakatan itu disetujui dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Dalam pandangannya, sembilan fraksi menyatakan setuju melanjutkan pembahasan RUU PDP ke tingkat I bersama dengan pemerintah.
"Setelah kita mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi maka dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi di DPR RI menyetujui untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan," tutur Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis saat memimpin rapat, Selasa (1/9/2020).
Sementara itu, pemerintah yang disampaikan Johnny G Plate berpandangan keberadaan RUU PDP memang dibutuhkan untuk kepentingan nasional dan melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Karena itu, kata dia, pemerintah setuju untuk membahas RUU PDP bersama pemerintah.
Baca Juga: Situasi Pandemi Covid-19, Kebutuhan RUU PDP Semakin Mendesak
"Insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin yang semakin marak terjadi belakangan ini semakin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi. Oleh karena itu pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Perlindangan Data Pribadi," ujar Johnny.
Atas kesepaktan pemerintah dan DPR, maka selanjutnya Komisi I bersama pemerintah termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melanjutkan pembahasan RUU PDP.
"Dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi dan pemerintah menyetujui dan siap untuk memebahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi secara bersama-sama dengan catatan-catatan yang akan menjadi bahan dalam pembahasna RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," tandas Abdul Kharis.